UMKM Perempuan Banyusangka Naik Kelas, TAWSEC Perkuat Digitalisasi dan Branding
TAWSEC membekali 30 warga Banyusangka dengan digitalisasi, branding, marketplace untuk memperkuat UMKM serta kemandirian ekonomi pesisir.
TAWSEC mendorong transformasi ekonomi pesisir dan kemandirian pelaku UMKM Desa Banyusangka melalui penguatan digitalisasi, branding, dan legalitas usaha. Sebanyak 30 warga Desa Banyusangka mengikuti kegiatan Pilar 3 Digitalisasi dan Branding serta Pilar 4 Legalitas UMKM pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program TAWSEC (Transformasi Ekonomi Pesisir melalui Sinergi Aksi Mandiri dengan Pendekatan Capacity Building dan Women-Led Entrepreneur Berkelanjutan) dalam implementasi Program Pendanaan UNAIR Sustain Action.
Berlokasi di Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, kegiatan tersebut menjadi puncak sekaligus penutup rangkaian program AcSES melalui TAWSEC. Kegiatan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memasarkan produk, membangun identitas usaha, memanfaatkan platform digital, serta memahami pentingnya legalitas bagi keberlanjutan UMKM berbasis potensi lokal.
Sebelum memperoleh pendampingan, masyarakat masih menghadapi kendala dalam pemasaran digital dan legalitas usaha. Sebagian warga belum memahami cara menjual produk secara online, menentukan platform pemasaran, membuat akun marketplace, maupun membangun logo dan identitas merek. Warga juga masih awam mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal. Kondisi tersebut menyebabkan potensi produk lokal belum sepenuhnya didukung strategi pemasaran dan dasar usaha yang kuat.
Menjawab permasalahan tersebut, Pilar 3 Digitalisasi dan Branding memberikan materi mengenai penentuan nama dan logo, identitas merek, foto katalog, penyusunan katalog digital, serta pengelolaan Instagram, TikTok, dan Shopee. Materi dilanjutkan dengan praktik agar peserta dapat langsung menerapkannya pada produk UMKM.
Turut hadir Dr. Dien Mardhiyah, S.E., M.Si., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, sebagai narasumber materi digital marketing, branding, dan sertifikasi halal. Kegiatan juga didampingi Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec., selaku dosen pendamping pengabdian masyarakat.
Muhammad Syaikh Rohman menekankan bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi, tetapi perlu diiringi kemampuan mengelola usaha, memanfaatkan teknologi, membangun merek, dan memenuhi aspek legalitas.
“UMKM di desa memiliki potensi besar karena produk yang dihasilkan memiliki karakteristik lokal. Potensi tersebut perlu didukung digitalisasi, branding, dan legalitas agar produk mampu berkembang tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga lebih luas,” ujar Syaikh.
Sementara itu, Cynthia selaku penanggung jawab Pilar 3 Digitalisasi dan Branding sekaligus pemateri digitalisasi dan marketing menegaskan pentingnya strategi pemasaran dalam meningkatkan daya saing produk.
“Produk yang bagus akan dikenal, tetapi produk yang dipromosikan dengan tepat akan dicari. Karena itu, kami ingin peserta tidak hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memahami cara membangun merek dan mempromosikannya secara tepat,” ujar Cynthia.
Untuk memperkuat praktik, peserta mengikuti dua challenge interaktif. Challenge “Brand Make Over” dilakukan secara berkelompok dengan mengembangkan identitas produk berupa abon ikan, amplang, atau tepung tulang ikan. Peserta membuat nama, slogan, logo berbasis AI menggunakan Gemini, foto produk, dan caption media sosial.
Selanjutnya, Challenge “Video Promosi” mengajak peserta membuat video berdurasi 15–30 detik berdasarkan target konsumen, keunggulan produk, pesan utama, dan platform pemasaran. Kegiatan ini mendorong peserta memahami bahwa pemasaran digital membutuhkan kreativitas sekaligus strategi komunikasi yang sesuai dengan konsumen.
Pada Pilar 4 Legalitas UMKM, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, sertifikasi halal, manfaat, persyaratan, dan tahapan pendaftaran. Tim TAWSEC turut membantu masyarakat memahami proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Peserta juga diperkenalkan dengan peluang pemasaran offline melalui pusat oleh-oleh, rumah makan, toko lokal, dan koperasi.
Kegiatan memberikan dampak langsung kepada 30 warga Desa Banyusangka. Peserta menjadi lebih memahami cara menentukan identitas merek, membuat materi promosi, mengelola marketplace, serta memahami proses pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat memperluas pemasaran produk dari lingkungan sekitar menuju pasar digital yang lebih luas.
Pelaksanaan TAWSEC Pilar 3 dan Pilar 4 turut mendukung pencapaian SDGs 5 (Kesetaraan Gender) melalui penguatan kapasitas perempuan sebagai pelaku UMKM, SDGs 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui peningkatan keterampilan kewirausahaan dan akses pasar, SDGs 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) melalui pemanfaatan teknologi digital dan AI, serta SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi mahasiswa FEB UNAIR, dosen, masyarakat, dan pemerintah desa.
Dengan terlaksananya dua pilar terakhir, TAWSEC menutup rangkaian kegiatan AcSES dalam implementasi UNAIR Sustain Action. Penguatan digitalisasi, branding, dan legalitas menjadi fondasi bagi masyarakat Desa Banyusangka untuk mengembangkan UMKM secara lebih mandiri, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mendorong transformasi ekonomi pesisir yang berkelanjutan.