TAWSEC Perkuat Legalitas UMKM Perempuan Banyusangka melalui NIB dan Sertifikasi Halal
TAWSEC mendampingi 30 warga memahami legalitas UMKM, membantu pembuatan NIB dan sertifikasi halal, serta memperkuat kepercayaan dan akses pasar.
TAWSEC memperkuat kapasitas pelaku UMKM perempuan Desa Banyusangka melalui edukasi dan pendampingan legalitas usaha serta sertifikasi halal. Sebanyak 30 warga mengikuti kegiatan TAWSEC (Transformasi Ekonomi Pesisir melalui Sinergi Aksi Mandiri dengan Pendekatan Capacity Building dan Women-Led Entrepreneur Berkelanjutan) Pilar 4 Legalitas UMKM pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendanaan UNAIR Sustain Action untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun usaha yang legal, terpercaya, dan berkelanjutan.
Kegiatan menyasar pelaku UMKM perempuan yang masih awam mengenai legalitas usaha dan sertifikasi halal. Sebagian peserta belum memahami jenis legalitas yang diperlukan, manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB), tahapan pengurusan, serta pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
Kegiatan didampingi tim TAWSEC AcSES UNAIR serta menghadirkan Dr. Dien Mardhiyah, S.E., M.Si., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, sebagai narasumber utama, bersama Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec., selaku dosen pendamping program pengabdian masyarakat.
Materi berfokus pada pentingnya legalitas sebagai fondasi pengembangan usaha. Peserta memperoleh edukasi mengenai NIB sebagai identitas resmi usaha, proses pengurusannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta informasi mengenai SPP-IRT dan sertifikasi halal, termasuk manfaat, persyaratan, dan tahapan yang perlu dipersiapkan.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, melainkan kunci dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang usaha,” ujar Dr. Dien.
Tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, TAWSEC juga menghadirkan pendampingan praktis. Tim membantu peserta memahami dokumen dan tahapan pengurusan legalitas, khususnya NIB dan sertifikasi halal. Pendampingan ini membuat peserta lebih mudah mengikuti proses secara terarah.
Hasilnya, 30 peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi NIB, manfaat sertifikasi halal, dan tahapan dasar pengurusannya. Tim TAWSEC juga berhasil membantu warga dalam proses pembuatan NIB dan pengurusan sertifikasi halal. Dengan demikian, kegiatan menghasilkan dampak nyata berupa peningkatan pengetahuan sekaligus langkah konkret menuju pemenuhan legalitas usaha.
Legalitas dan sertifikasi halal menjadi bekal penting bagi UMKM Desa Banyusangka untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, serta mempersiapkan produk memasuki pasar yang lebih luas, baik secara digital maupun offline.
Kegiatan ini turut mendukung SDGs 5 melalui pemberdayaan perempuan sebagai pelaku usaha dan penggerak ekonomi keluarga; SDGs 8 melalui penguatan kapasitas UMKM dan peluang pasar; SDGs 9 melalui pemanfaatan OSS; serta SDGs 17 melalui kolaborasi mahasiswa, dosen, pelaku UMKM, dan masyarakat Desa Banyusangka.
Keberlanjutan program diarahkan pada pendampingan administrasi usaha, pemasaran, serta pemanfaatan sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Pendampingan akan terhubung dengan pilar kewirausahaan dan manajemen serta digitalisasi dan branding agar legalitas yang dimiliki dapat mendukung pengembangan usaha secara menyeluruh.
Melalui Pilar 4, TAWSEC mendorong masyarakat tidak hanya memahami pentingnya legalitas, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memiliki legalitas usaha. Upaya ini menjadi fondasi dalam membangun UMKM perempuan Desa Banyusangka yang lebih terpercaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.